Jarak Azan dan Iqamah yang Terlalu Cepat
Sebagian masjid menetapkan jarak jeda waktu antara azan dan iqamah terlalu cepat. Ada yang jarak jedanya sangat cepat, di mana muazin setelah selesai azan, lalu salat sunnah, lalu langsung iqamah, tanpa melihat jamaah sekitarnya. Bahkan ada yang begitu selesai azan, langsung iqamah begitu saja.
Indikator terlalu cepatnya adalah:
- Banyak jamaah yang terlambat ikut salat berjamaah dan masbuq.
- Banyak jamaah begitu sampai masjid tidak sempat salat sunnah terlebih dahulu. Bahkan tidak sempat berdoa di antara azan dan iqamah yang merupakan waktu mustajab-nya doa.
- Banyak jamaah yang merasa terlalu terburu-buru seperti sedang mengejar sesuatu ketika berjalan ke masjid.
Hendaknya takmir masjid memperhatikan hal ini dan mungkin banyak berdiskusi dengan jamaah masjid. Memang ada takmir masjid yang memiliki argumen:
“Harusnya para jamaah itu berada di masjid sebelum azan.”
Ini argumen yang sangat bagus. Akan tetapi, keadaan setiap orang berbeda-beda sehingga kita perlu memaklumi kondisi orang-orang tersebut. Misalnya:
- Ada yang punya anak kecil di rumah. Terkadang harus membantu istri memegang (merawat) anak kecil.
- Ada jamaah yang bekerja (terutama masjid dekat perkantoran) yang mungkin punya waktu kerja yang tidak bisa disesuaikan.
- Ada pengantin baru atau usia muda yang malamnya mungkin melakukan “ibadah suami-istri” lalu ketiduran dan subuhnya harus mandi dahulu baru ke masjid.
Semoga ini menjadi bahan pertimbangan para takmir masjid. Kita salat ke masjid itu dengan tujuan ibadah dan mencari ketenangan. Tenang ketika berjalan ke masjid. Tenang ketika salat sunnah. Tenang dalam berdoa (khusyu‘) di antara azan dan iqamah. Atau membaca bebeberapa ayat al-Quran sambil menunggu iqamah.
Ini hanya memakan waktu tambahan 5 sampai 10 menit dari waktu yang ditetapkan sebelumnya. Tidak ada kerugian bagi kita dengan menambahkan waktu untuk itu. Setelah salat berjamaah pun, kita semua tidak terburu-buru. Atau jika ada tugas penting setelah salat berjamaah pun, kita tidak perlu buru-buru mengumandangkan iqamah salat.
Baca Juga: Berdoa Antara Adzan dan Iqamah
Berikut beberapa dalil-dalil terkait pembahasan di atas.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada Bilal agar menjadikan antara azan dan iqamah itu lapang waktunya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
اجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ نَفَسًا قَدْرَ مَا يَقْضِي الْمُعْتَصِرُ حَاجَتَهُ فِي مَهْلٍ , وَ قَدْرَ مَا يَفْرُغُ الْآكِلُ مِنْ طَعَامِهِ فِي مَهْلٍ
“Jadikanlah antara azanmu dengan iqamahmu kelonggaran seukuran seorang mu’tashir (orang buang hajat) menyelesaikan hajatnya dengan tenang, dan seukuran orang yang sedang makan menyelesaikan makannya dengan tenang (tidak tergesa-gesa)!” (HR. At-Tirmidzi, Silsilah Ash-Shahihah no. 887)
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan bahwa iqamah hendaknya diakhirkan agar jamaah bisa melaksanakan sunnah-sunnah terkait. Beliau rahimahullah berkata,
لأن الاذان شرع للاعلام فليسن تأخير الإقامة ليدرك الناس الصلاة في المغرب كسائر الصلوات (فصل) ويستحب أن يفصل بنى الأذان والإقامة بقدر الوضوء وصلاة ركعتين
“Azan adalah syiar untuk mengumumkan tanda (masuk salat). Disunnahkan mengakhirkan iqamah agar jamaah mendapati jeda pada salat maghrib dan salat-salat lainnya. Disunnahkan memberikan jeda antara azan dan iqamah dengan sekadar waktu jamaah berwudu dan salat dua rakaat.” (Asy-Syarhul Kabir, 1: 41)
Hendaknya diperhitungkan juga waktu agar jamaah sempat salat sunnah rawatib qabliyah sebelum salat berjamaah. Al-Bukhari rahimahullah menulis Bab dalam Shahih-nya,
باب كم بين الأذان والإقامة ومن ينتظر الإقامة
“Bab berapa lama jeda antara azan dan iqamah dan bagi yang menunggu iqamah.”
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan bab ini bahwa hendaknya ada waktu untuk mendirikan salat rawatib sebanyak dua atau empat rakaat. Beliau rahimahullah berkata,
أي وقت صلاة ، أو المراد صلاة نافلة ، أو نكرت لكونها تتناول كل عدد نواه المصلي من النافلة كركعتين أو أربع أو أكثر
“Maksudnya adalah waktu (melaksanakan) salat. Atau yang dimaksud adalah salat sunnah rawatib. Atau dalam bentuk ‘nakirah’ agar mencakup semua salat sunnah yang diniatkan oleh orang yang salat, seperti salat dua rakaat, empat rakaat, atau lebih.” (Fathul Bari, 2: 107)
Hendaknya juga ada waktu bagi jamaah untuk berdoa di antara azan dan iqamah. Doa pada waktu ini mustajab. Kita diperintahkan agar berdoa di waktu ini. Apabila jarak jeda terlalu cepat, maka sulit melaksanakan sunnah ini.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَيُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ اْلآذَانِ وَاْلإِقَامَةِ
“Doa antara azan dan iqamah tidak akan ditolak.” (HR. Abu Daud, Tamamul Minnah hal. 139)
Dalam riwayat yang lain,
إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا
“Sesungguhnya doa yang tidak tertolak adalah doa antara azan dan iqamah, maka berdoalah!” (HR. Ahmad, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth)
Sebenarnya tidak ada batasan pasti berapa lama dan berapa menit jarak antara azan dan iqamah. Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah mengutip perkataan Ibnu Batthal rahimahullah,
لا حد لذلك غير تمكن دخول الوقت واجتماع المصلين
“Tidak ada batasan tertentu (jarak azan dan iqamah), selain untuk memungkinkan masuknya waktu salat dan kesempatan berkumpulnya jamaah yang salat.” (Fiqhus Sunnah, 1: 100)
Meskipun tidak ada batasan waktunya, hendaknya para takmir mempertimbangkan poin-poin di atas ketika memutuskan berapa lama jeda waktu antara azan dan iqamah.
Semoga Allah memudahkan urusan kita, membuat kita nyaman beribadah, serta memakmurkan masjid Allah. Aamiin.
Baca Juga:
@Lombok, Pulau Seribu Masjid
Penulis: Raehanul Bahraen
Artikel asli: https://muslim.or.id/68835-jarak-adzan-dan-iqamah-yang-terlalu-cepat.html